Menjalin Usaha Bersama

logo

Tingkatkan Disiplin Masyarakat, Polres Madiun Gelar Operasi Patuh Semeru Selama 14 Hari ‎

Senin, 26 Oktober 2026

MADIUN – Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”, Polres Madiun menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026 di Lapangan Tribrata Mapolres Madiun.

‎Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, menegaskan Operasi Patuh Semeru 2026 ini merupakan operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan selama 14 hari, yakni mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.

‎Pelaksanaan operasi dilakukan melalui tiga klasifikasi metode, yaitu preemtif sebesar 20% preventif sebesar 50%, dan represif sebesar 30%. Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilaksanakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Kegiatan apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk memastikan kesiapan personel, dan sarana pendukung dalam pelaksanaan operasi yang bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan,” ujarnya disela sambutan dalam kegiatan tersebut, Senin 26 Oktober 2026.

‎Disela itu, Kapolres, juga berharap seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Bahkan, tidak boleh ada tindakan penilangan manual yang dilakukan untuk mencari-cari kesalahan pengendara. Apabila ditemukan pelanggaran oleh anggota dalam pelaksanaan tugas, tentunya akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Untuk itu, melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menciptakan budaya tertib berlalu lintas, mulai dari menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk pengaman, melengkapi surat-surat kendaraan, hingga menghindari perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

‎“Saya ingatkan seluruh personel agar mengedepankan hati nurani, menjaga integritas, serta mengutamakan pendekatan yang humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

‎Ia juga menerangkan terkait tujuh sasaran prioritas pelanggaran dalam operasi ini, yakni meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, berkendara melawan arus.

‎Selain itu, juga pelanggaran kelengkapan administrasi pengendara dan kendaraan bermotor, tidak menggunakan helm maupun sabuk pengaman, serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, dan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

‎Tentunya dengan mengedepankan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Madiun berharap pelaksanaan operasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas, menekan potensi kecelakaan, serta mewujudkan situasi lalu lintas di wilayah Kabupaten Madiun yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

‎“Sebab itulah, penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif dan sesuai aturan, tentunya juga disertai edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas,” tegas AKBP Ridwan Maliki, lagi.*(hms/al)

error: Content is protected !!