Menjalin Usaha Bersama

logo

Molor Hingga Tak Bayar Rokok, Oknum Warga Wonoasri Dijebloskan ke Sel Polres Madiun

Kamis, 24 September 2026

MADIUN – Unit II Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan rokok dengan nilai kerugian mencapai Rp190.670.000.

‎Kapolres Madiun’ AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasatreskrim Polres Madiun’ AKP Agung Hartawan, menjelaskan pengungkapan perkara ini berawal dari laporan korban terkait pembelian rokok oleh seorang pria berinisial DSCW, yang hingga batas waktu yang telah disepakati belum juga dilakukan pembayaran.

‎Kasus ini bermula ketika DSCW memesan sejumlah rokok kepada korban. Selanjutnya tanggal 7 Januari 2025 lalu, DSCW mengambil rokok di Toko Dika, Jalan Raya Kare, Desa/Kec. Wungu, Kabupaten Madiun dengan nilai Rp39.610.000. Lalu, DSCW berjanji akan melakukan pembayaran paling lambat 12 Januari 2025.

‎Bahkan hari berikutnya tanggal 10 Januari 2025, DSCW kembali mengambil rokok dengan nilai mencapai Rp151.060.000, dan kembali menjanjikan pembayaran paling lambat pada 16 Januari 2025. Dengan demikian, total nilai rokok yang diambil DSCW pada tanggal 7 dan 10 Januari 2025 lalu, mencapai Rp190.670.000.

“Namun hingga waktu pembayaran yang dijanjikan, DSCW belum melakukan pelunasan rokok yang di ambil. Tak hanya sekali saja, korban juga beberapa kali melakukan penagihan kepada tersangka, tapi tak membuahkan hasil,” ujarnya, Kamis 24 September 2026.

Bahkan, lanjut dia, pada tanggal 24 Maret 2025, korban bersama dua orang saksi mendatangi kediaman DSCW dengan tujuan untuk menagih pembayaran rokok. Namun yang terjadi, DSCW justru membuat surat pernyataan bahwa dirinya sanggup membayar kewajiban sebesar Rp190.670.000 dengan batas waktu pembayaran maksimal tiga bulan atau sampai dengan tanggal 24 Juni 2025 lalu.

‎Ternyata hingga batas waktu yang ditentukan dalam surat pernyataan tersebut, pembayaran tidak kunjung dilakukan DSCW. Akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Madiun untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.

‎Untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yakni mulai dari pemeriksaan intensif terhadap pelapor dan saksi, penyitaan barang bukti (BB), pemeriksaan terhadap terlapor, hingga gelar perkara untuk penetapan DSCW sebagai tersangkanya.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa rokok yang diterima DSCW telah dijual kepada pihak lain. Sedangkan uang hasil penjualan rokok itu, ternyata tidak diserahkan kepada korban,” katanya.

‎Menurutnya uang hasil penjualan rokok tersebut, telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam proses pemeriksaan, tersangka juga mengakui adanya korban lainnya yang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun.

‎Sebab itulah, penyidik telah menetapkan DSCW, warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah BB, antara lain dua lembar nota pembelian rokok tertanggal 7 Januari 2025 dan 10 Januari 2025, surat pernyataan kesanggupan pembayaran, dokumentasi tanda tangan pernyataan, dua surat somasi, bukti percakapan WhatsApp, serta rekening koran yang berkaitan dengan perkara.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah kami lakukan penangkapan dan penahanan di sel Polres Madiun. Penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum/JPU,” jelasnya.

AKP Agung Hartawan menegaskan akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Madiun juga memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Diimbau kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam transaksi dengan nilai yang cukup besar. Apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

‎”Masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan tindak pidana yang dialami, dan silahkan melalui call center 110 untuk mendapat layanan cepat kepolisian pada saat darurat. Kami akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.*(hms/al)

Gambar: Kanan adalah Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan.
error: Content is protected !!