Menjalin Usaha Bersama

logo

Posko Angleb 2026 Ditutup, KAI Daop 7 Madiun Tetap Lakukan Edukasi dan Pengawasan Masif

Minggu, 5 April 2026

MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menegaskan dengan berakhirnya masa Angkutan Lebaran (Angleb) 1447 H/Tahun 2026, tentunya tak menyurutkan komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA), termasuk di wilayah kerja Daop setempat.

Untuk itu, KAI Daop 7 Madiun terus melakukan langkah edukasi dan pengawasan masif, yakni untuk memastikan kedisiplinan masyarakat khususnya pengguna jalan tetap terjaga.

Mengingat hingga ini, frekuensi perjalanan KA masih tinggi pasca-puncak arus balik Lebaran 1447 H serta berlnjut dalam momen libur panjang peringatan wafat yesus kristus.

‎”Meski operasional posko Angkutan Lebaran 1447 H secara resmi telah ditutup pada Senin (30/3) lalu, namun pengawasan di titik-titik rawan tetap menjadi prioritas utama kami,” ujar Tohari, manager KAI Daop 7 Madiun dalam keterangan tertulisnya, Minggu 5 April 2026.

Menurutnya, meskipun masa Angkutan Lebaran 1447 H telah berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan perjalanan KA tidak akan pernah kendor.

KAI, tentunya juga ingin memastikan setiap perjalanan KA tetap lancar dan masyarakat pengguna jalan raya tetap waspada demi keselamatan bersama.

‎Diinformasikan kepada masyarakat bahwa berdasarkan peraturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel KA, tentu telah diatur dalam Undang-Undang Nomir 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Disebutkan dalam pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain di luar angkutan KA.

‎”Kami mengingatkan kembali jika melanggar aturan itu, maka masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 yaitu sesuai Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” katanya.

Namun, lanjut dia, berdasarkan data evaluasi yakni sepanjang masa Angkutan Lebaran 2026, tercatat terdapat 6 kejadian gangguan keamanan dan ketertiban, baik yang terjadi di jalur KA maupun di perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 7 Madiun.

‎Hal tersebut, tentunya menjadi dasar bagi KAI untuk tetap siaga meski masa posko telah usai. Sebab itulah, KAI mengimbau masyarakat, agar selalu waspada saat menggunakan perlintasan sebidang KA. Adapun kejadian tersebut adalah:

‎1.Orang menemper KA di KM 166 +400 – 500, petak jalan antara Ngujang – Kras;

2.Orang menemper KA di KM 184+800, petak jalan antara Ngadiluwih – Kediri;

‎3.Kendaraan menemper KA di JPL 90 Km 103+5/6, petak jalan antara Kertosono – Baron;

‎4.Orang menemper KA di Km 205 +6/7, petak jalan antara Purwoasri – Papar;

‎5.Kendaraan mogok di JPL 03 Km 126+4/5, petak jalan antara Saradan – Bagor;dan

‎6.Kendaraan menemper KA di JPL 115 km 147+288, petak jalan antara Caruban – Saradan.

Budayakan Gerakan #BERTEMAN

‎KAI Daop 7 Madiun hingga ini terus mengampanyekan gerakan #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kiri Kanan, Aman, Jalan) yakni sebagai langkah preventif bagi para pengguna jalan sebelum melintasi rel KA.

‎”Langkah sederhana ini, tentunya sangat vital untuk menghindari insiden di perlintasan KA. Kami berharap kesadaran masyarakat, terus terbawa dalam perilaku berkendara sehari-hari,” jelasnya.

Disamping itu, menurut Tohari, KAI juga mengingatkan kembali bahwa jalur KA adalah area steril sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yakni di mana pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

‎Sebab, pada data sepanjang tahun 2025 lalu—menunjukkan urgensi, yakni di mana tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA wilayah kerja Daop 7 Madiun.

Tentunya sebagian besar insiden tersebut, dipicu oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi.

Untuk itu, KAI Daop 7 Madiun telah merencanakan aksi di tahun 2026 yaitu :

1.Edukasi Berkelanjutan: Konsisten melaksanakan minimal 12 kali sosialisasi keselamatan setiap bulan.

‎2.Normalisasi Jalur: Menargetkan penutupan 8 titik perlintasan sebidang yang rawan untuk menekan angka kecelakaan.

Selain itu, KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau kepada masyarakat untuk :

-Tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA.

‎-Wajib berhenti dan mendahulukan KA saat melintas di perlintasan sebidang.

‎-Dilarang keras menerobos palang pintu yang sudah mulai ditutup.

‎”Sebab, perbuatan disiplin dan kewaspadaan adalah kunci utama. Untuk itu, mari kita bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA, dan masyarakat. Karena keselamatan ini, merupakan tanggung jawab kita bersama,” tandas Tohari, lagi.*(hms/al)

error: Content is protected !!