Menjalin Usaha Bersama

logo

Tindaklanjut Permendagri, 2 Raperda Non APBD Kabupaten Madiun di Usulkan

Jumat, 10 April 2026

MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menyelenggarakan rapat paripurna DPRD dalam rangka ‘Penyampaikan Nota Bupati terhadap dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Madiun Non APBD tahun 2026.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Madiun telah mengirimkan dua Raperda Kabupaten Madiun, yakni tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Selain itu, juga terkait Perubahaan ke-2 atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam/PDAM) ‘Tirta Dharma Purabaya’  Kabupaten Madiun.

Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, menyampaikan dua Raperda ini sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), bahwa Pemda Kabupaten Madiun harus segera menyesuaikan. Sebab, Permendagri RI Tahun 2024, pelaksanaannya sudah tertib.

“Jadi, kita juga harus segera menyesuaikan. Supaya, kita tidak ada hal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya seusai rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Kamis 9 April 2026.

Menurutnya, terkait dengan BMD (Barang Milik Daerah) yakni dimana Pemda Kabupaten Madiun mengutamakan efisiensi. Kemudian BMD itu betul-betul bermanfaat bagi daerah, sehingga pada saat diatur.

“Misalkan saja terkait sewanya, juga harus sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. Sehingga,  nanti harganya dapat meningkatkan PAD (penghasilan asli daerah) kita juga,” katanya, lagi.

Ia juga mengutarakan terkait Perumdam/PDAM ‘Tirta Dharma Purabaya’ Kabupaten Madiun. Mengingat PDAM adalah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dalam naungan Pemda Kabupaten Madiun, maka berhak memberikan layanan air bersih kepada masyarakat.

Sebab itu, Pemda Kabupaten Madiun punya salah satunya adalah Perumdam ‘Tirta Dharma Purabaya’ Kabupaten Madiun yang mempunyai kewajiban untuk bisa memberikan layanan air sehat dan bersih kepada masyarakat Kabupaten Madiun.

“Ini kewajiban, supaya mereka tidak terkendala dengan regulasi. Karena ada regulasi yang baru, kita juga harus menyesuaikan. Intinya seperti itu. Supaya kita tidak melanggar aturan yang lebih tinggi, dan dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Bupati menambahkan terkait pelaksanaannya nanti, ada beberapa hal yang PDAM tidak bisa masuk. Sehingga, kita bisa memberikan dengan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) yang dilaksanakan desa.

“Ini ketentuan, sehingga nanti tidak boleh bertentangan dengan PDAM Kabupaten Madiun,” tegas H. Hari Wuryanto.*(al/infousaha.net)

error: Content is protected !!