Menjalin Usaha Bersama

logo

KAI Daop 7 Madiun Sediakan Kursi Prioritas untuk Penumpang Kelompok Rentan

Minggu, 31 Mei 2026

MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengimbau kepada pelanggan setia KAI selalu meningkatkan kepedulian dalam penggunaan kursi prioritas (priority seat), baik yang berada di area ruang tunggu stasiun maupun di dalam rangkaian kereta api atau KA.

Sebab, di lapangan masih sering terjadi atau ditemukan kursi prioritas yang diduduki oleh penumpang umum lainnya. Tentunya, kondisi ini membuat kelompok yang lebih berhak, seperti Lansia (lanjut usia) ibu hamil, dan penyandang disabilitas, kerap kali kesulitan untuk mendapatkan tempat duduk prioritas.

‎Untuk itu, KAI berkenan mengetuk pintu hati dan kesadaran seluruh penumpang KA, termasuk keberangkatan dari stasiun wilayah kerja Daop 7 Madiun. Mengingat fasilitas kursi prioritas tersebut, dihadirkan demi memberikan kenyamanan ekstra bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan.

KAI Daop 7 Madiun sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat, khususnya pelanggan setia KAI untuk tidak menduduki kursi tersebut, tentunya demi kenyamanan kita bersama.

“Langkah ini diambil guna memastikan kenyamanan, dan hak kelompok penumpang KA khususnya yang sudah rentan tetap terpenuhi selama perjalanan hingga ke kota tujuan,” ujar Tohari, manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Minggu 31 Mei 2026.

Pedoman & Ketentuan Penggunaan Kursi Prioritas KAI

‎Menurutnya bahwa KAI berharap fasilitas atau kursi prioritas ini, tepat sasaran kepada yang berhak yakni penumpang kelompok rentan. Sebab itu, KAI Daop 7 Madiun menyampaikan beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh seluruh penumpang KA.

Golongan yang Berhak: Kursi prioritas dikhususkan dan wajib diberikan kepada empat kategori penumpang, yaitu: Lansia, Ibu hamil, Penyandang disabilitas, dan Penumpang yang membawa anak kecil atau balita.

Posisi Fasilitas: Di dalam gerbong kereta fasilitas tempat duduk prioritas umumnya diletakkan di setiap ujung rangkaian kereta agar mudah dijangkau.

Sementara di stasiun wilayah kerja Daop 7 Madiun, juga telah disediakan kursi prioritas yang secara khusus di area ruang tunggu.

Imbauan Kepedulian: Bagi penumpang yang tidak termasuk dalam kategori rentan, diimbau keras untuk tidak menduduki kursi tersebut. Namun, jika dalam kondisi tertentu terpaksa mendudukinya?

“Maka penumpang lain (tidak katagori rentan) wajib segera berdiri, dan memberikan tempat duduknya secara sukarela apabila ada penumpang prioritas yang membutuhkan,” katanya.

Komitmen Layanan Inklusi KAI Daop 7 Madiun

Tohari, mengungkapkan selain penyediaan kursi prioritas, KAI Daop 7 Madiun terus berkomitmen untuk menghadirkan ekosistem transportasi yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan.

‎Bahkan, berbagai fasilitas pendukung ramah Lansia dan disabilitas terus ditingkatkan di lingkungan stasiun, di antaranya:

-Penyediaan kursi roda gratis bagi yang membutuhkan.

‎-Pembangunan peron tinggi demi kemudahan naik-turun kereta.

‎-Peningkatan kemudahan aksesibilitas di area stasiun.

‎”Kami kembali mengingatkan kepada pelanggan setia KAI, yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai fasilitas stasiun, jadwal perjalanan KA, maupun layanan pelanggan lainnya, dapat mengaksesnya secara praktis melalui aplikasi resmi Access by KAI,” tandasnya.*(hms/al)

error: Content is protected !!