Menjalin Usaha Bersama

logo

Terburu Melintas, Palang Pintu Perlintasan KA di Nganjuk Rusak Tertabrak Truk

Sabtu, 4 Juli 2026

MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyayangkan terjadinya insiden kerusakan palang pintu perlintasan sebidang yang disebabkan oleh sebuah truk box yang bergerak terburu-buru sebelum palang pintu terbuka sempurna.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan peristiwa itu, terjadi pada Sabtu (4/7) pukul 05.19 WIB di JPL 91 KM 105+7/8, petak jalan antara Stasiun Baron–Stasiun Sukomoro, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

‎”JPL tersebut merupakan perlintasan sebidang yang dijaga oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk,” ujarnya, Sabtu 4 Juli 2026.

‎Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di lokasi, terlihat truk box tetap bergerak saat palang pintu masih dalam proses membuka.

‎Akibatnya, bagian atas kendaraan menabrak palang pintu hingga patah. Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan bahwa pengemudi tidak menunggu hingga palang pintu terbuka secara sempurna sebelum melanjutkan perjalanan.

Akibat kejadian tersebut, palang pintu perlintasan tidak dapat dioperasikan untuk sementara waktu hingga proses perbaikan selesai dilakukan. Selama proses perbaikan, pengamanan perlintasan dilakukan sesuai prosedur oleh petugas, sehingga perjalanan kereta api (KA) tetap berlangsung dengan aman dan selamat.

‎”Jejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila pengguna jalan bersabar dan menunggu hingga palang pintu benar-benar terbuka sempurna sebelum melintas,” katanya.

‎Tentunya, lanjut dia, KAI sangat menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, palang pintu perlintasan merupakan fasilitas keselamatan yang berfungsi melindungi perjalanan KA maupun pengguna jalan.

‎Tindakan terburu-buru tidak hanya berpotensi merusak fasilitas keselamatan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, penumpang KA, maupun pengguna jalan lainnya. Hanya karena ingin menghemat beberapa detik, risikonya justru dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar.

KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk yang bergerak cepat melakukan penanganan dan perbaikan. Berkat respons cepat, perbaikan palang pintu selesai pada pukul 16.00 WIB, sehingga fasilitas pengamanan perlintasan kembali dapat beroperasi secara normal,” jelasnya.

KAI Daop 7 Madiun selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, memperhatikan isyarat petugas, serta tidak memaksakan diri melintas ketika palang pintu masih bergerak membuka maupun menutup.

“Pengguna jalan hendaknya menunggu hingga palang pintu terbuka sempurna,  sebelum melanjutkan perjalanan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA mulai ditutup, dan wajib mendahulukan perjalanan KA. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa perjalanan KA memiliki prioritas utama pada perlintasan sebidang.

KAI Daop 7 Madiun berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, apalagi  keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab kita bersama. Menunggu beberapa detik hingga palang pintu terbuka sempurna, maka jauh lebih berharga daripada mempertaruhkan keselamatan jiwa.

‎”Selain itu, juga dapat merusak fasilitas keselamatan perkeretaapian, dan mengganggu operasional perjalanan KA. Karena itu, KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin, sabar, dan mengutamakan keselamatan setiap kali melintasi perlintasan sebidang,” tandasnya.*(hms/al)

error: Content is protected !!